Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Terkait Lagu "Nuansa Bening"
Jakarta, 12 Juni 2025 — Penyanyi dan penulis lagu populer Indonesia, Vidi Aldiano, kini tengah menghadapi gugatan hukum bernilai Rp 24,5 miliar dari dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang dinyanyikan ulang oleh Vidi dan dipentaskan di berbagai acara tanpa izin eksplisit dari para pencipta aslinya.
Sumber: Instagram @vidialdiano |
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada Rabu, 11 Juni 2025.
Lagu “Nuansa Bening” pertama kali dipopulerkan oleh Keenan Nasution dan menjadi salah satu karya ikonik musik Indonesia era 1980-an. Dalam gugatan yang diajukan, Keenan dan Rudi mengklaim bahwa Vidi Aldiano membawakan lagu tersebut dalam 31 kali penampilan komersial sejak tahun 2008, baik secara langsung di panggung maupun dalam program televisi, tanpa pernah mendapatkan izin resmi.
Menurut keterangan Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi, pelanggaran ini dianggap serius karena tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga hak moral dari pencipta lagu.
“Klien kami merasa dirugikan secara ekonomi karena karyanya digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin. Lebih dari itu, tidak ada pengakuan terhadap hak pencipta sebagai pemilik sah lagu tersebut,” ujar Minola Sebayang kepada media.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi senilai Rp 24.507.481.500. Angka tersebut mencakup kerugian material dan imaterial yang dialami oleh para pencipta sejak lagu itu dibawakan tanpa lisensi langsung.
Gugatan ini juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Vidi Aldiano menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa nasional, serta menahan penggunaan lagu tersebut hingga ada keputusan hukum tetap.
Pihak Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, dari informasi yang diperoleh, Vidi telah menunjuk tim hukum berjumlah 15 orang pengacara, termasuk di dalamnya Yakup Hasibuan, suami dari aktris Jessica Mila.
Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung pada 17 Juni 2025, dengan agenda pencocokan legalitas kuasa hukum dan pelengkapan dokumen administratif. Jika Vidi atau kuasa hukumnya kembali tidak hadir, maka putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) bisa saja dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kasus ini mencerminkan pentingnya edukasi terhadap hak cipta dan perizinan penggunaan karya musik di Indonesia. Banyak musisi muda yang meng-cover lagu lawas sebagai bentuk penghargaan atau ekspresi seni, namun tidak menyadari bahwa hal tersebut tetap membutuhkan izin resmi, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Menurut praktisi hukum kekayaan intelektual Dr. Wahyu Nirmala, dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis hak cipta: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta seumur hidup, sementara hak ekonomi bisa dikelola atau dilisensikan secara terbatas.
“Lisensi rekaman tidak otomatis mencakup hak pertunjukan langsung. Ini dua ranah yang berbeda secara hukum,” tegas Dr. Wahyu.
Gugatan terhadap Vidi Aldiano ini menjadi alarm bagi industri hiburan untuk lebih memahami batas-batas legal dalam memanfaatkan karya orang lain. Di sisi lain, kasus ini juga memberi pelajaran penting tentang perlindungan hukum yang kuat bagi para pencipta lagu, khususnya dalam menjaga warisan musikal mereka dari penyalahgunaan.
Hasil akhir dari perkara ini akan menjadi preseden hukum penting di Indonesia dalam penyelesaian sengketa hak cipta di era digital dan pertunjukan lintas media.
Sumber Utama: Tempo.co - Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar oleh Keenan Nasution soal Royalti Lagu "Nuansa Bening"
Penulis: Panji Syadita R.
NB* BERITA INI SEBAGAI PRAKTIK MATA KULIAH JURNALISTIK ONLINE
Comments
Post a Comment